934 WBP Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Resmi Idul Fitri

    934 WBP Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Resmi Idul Fitri

    Lombok Barat NTB  - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB, telah mengusulkan sebanyak 934 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 2024 atau 1445 H.

    “Alhamdulillah sebanyak 934 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI,   saat ini masih tahap verifikasi, ” terang Fadli, Selasa (02/4/2024).

    Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan. 

    Kalapas Fadli menjelaskan, bahwa sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu. 

    “Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen, ” tegas Fadli 

    Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

    Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi hari Raya Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1).

    “Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari H, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas, ” tambahnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ka KPLP Himbau Warga Binaan Jaga Toleransi...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Lombok Barat Berikan Layanan Maksimal...

    Berita terkait